Atas putusan tersebut Kuasa Hukum Hasbi Hasan Maqdir Ismail meyatakan menghormati putusan hakim dan akan membuktikan di pengadilan tipikor bahwa kliennya tidak bersalah terkait perkara dugaan suap pengurusan perkara di Mahakamah Agung.
“ada perberdaan dalam melihat kasus ini terutama dengan bukti permulaan. Hakim menganggap bahwa bukti permulaan itu sudah ada,” ucapnya.
Menurut maqdir, bukti permulaan tersebut harus terkait dengan suap bukan keterangan orang yang mengatakan ada suap,” ujanya.
Maqdir menambahkan ada perbedaan tafsir. Dia menilai tamaknya pengadilan menganggap keterangan orang bahwa ada suap dan gratifikasi itu dianggap benar. Padahal orang yang duduga memberikan itu tidak pernah mengakui memberikan kepada Hasbi Hasan. *** Oby/Sr