Jakarta, ebcmedia – Tim penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa 4 saksi terkait pengembangan kasus dugaan Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), proyek Base Transceiver Station (BTS) BTS Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika pada 2020-2022, Selasa (11/7/2023).
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, pemeriksaan terkait berkas atas nama tersangka WP.
“Keempat orang saksi diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) atas nama Tersangka YUS dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas nama Tersangka WP,” ujarnya.
Keempat saksi tersebut adalah, EHP selaku Tenaga Ahli Perencanaan Jaringan Transmisi PT Nusantara Global Telematika dan PT Menara Cahaya Telekomunikasi, RDP selaku Tenaga Ahli Transmisi, ES selaku Tenaga Ahli Finansial dan Bisnis, serta DMS selaku Sales Director PT Fiberhome Technologies Indonesia.*** sr