Bandung, ebcmedia – Tim Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) akhirnya mengajukan Hukuman 7 tahun pidana penjara kepada Eks Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisasta, Senen (24/7/2023).
JPU Siswhandono dan tim menilai Sunjaya telah terbukti melanggar seluruh dakwaan yang diajukannya terkait Gratifikasi dan TPPU.
Jaksa juga nenuntut hukuman denda Rp.1 miliar subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp.30 miliar, dan pencabutan hak politik 5 tahun.
Menurut JPU selaku Bupati periode 2014-2028, Sunjaya telah menerima gratifikasi total Rp.55,7 miliar.
“Bahwa Terdakwa selaku Bupati Cirebon periode Tahun 2014 sampai Dengan Tahun 2018,”
“Telah menerima Gratifikasi Berupa uang dan barang, seluruhnya berjumlah Rp55.736.511.344,” ujar Siswhandono dalam analisa nya di Pengadilan Tipikor Bandung.
Gratifikasi berasal dari, penerimaan Iuran dari para kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) senilai Rp.8 miliar, penerimaan Iuran dari para Camat Rp.1 miliar.
Penerimaan Fee Proyek Pekerjaan di lingkungan pemerintahan senilai total Rp.40,2 miliar, penerimaan terkait promosi Jabatan di lingkungan pemerintahan Rp.3,5 miliar.
Penerimaan uang dari rekrutmen tenaga honorer di lingkungan pemkab Cirebon Rp.2 miliar.*** (red)