Jakarta, ebcmedia – Dua orang saksi diperiksa tim penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung terkait pengembangan kasus dugaan korupsi proyek Base Transceiver Station (BTS) 4G Bakti Kominfo pada 2020-2022, Selasa (25/7/2023).
“Memeriksa 2 orang saksi, terkait perkara dugaan korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022,” ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana.
Mereka adalah, Direktur Utama PT Infrastruktur Telekomunikasi Indonesia (Telkominfra) berinisial BS, dan Karyawan PT Sansaine Exindo berinisial A.