Kejagung Periksa Dirut Telkominfra terkait Kasus BTS 4G Kominfo

oleh -1773 Dilihat
oleh
banner 468x60

Jakarta, ebcmedia – Dua orang saksi diperiksa tim penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung terkait pengembangan kasus dugaan korupsi proyek Base Transceiver Station (BTS) 4G Bakti Kominfo pada 2020-2022, Selasa (25/7/2023).

“Memeriksa 2 orang saksi, terkait perkara dugaan korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022,” ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana.

Mereka adalah, Direktur Utama PT Infrastruktur Telekomunikasi Indonesia (Telkominfra) berinisial BS, dan Karyawan PT Sansaine Exindo berinisial A.

No More Posts Available.

No more pages to load.