Jakarta,ebcmedia-Pihak PT Gentamulia Infra menilai penyitaan Gedung The East oleh petugas BLBI berpotensi tidak tepat sasaran dari segi hukum. Pengelola dan pemilik bangunan The East akan melakukan upaya hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pihak PT Gentamulia Infra selaku pengelola dan pemilik The East Tower berlokasi di Jalan Lingkar Mega Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, menyampaikan klarifikasi atas pemasangan papan sita yang dilakukan Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) Senin (24/7/2023).
Berdasarkan rilis resmi PT Gentamulia Infra yang diterima redaksi ebcmedia.id, Selasa (25/7/2023), disampaikan pihak pengelola dan pemilik bangunan ini sebelumnya telah menerima surat pemberitahuan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Isi surat memberitahukan pemasangan papan sita oleh KPKNL pada Senin (24/7/ 2023)
Berkaitan dengan pemasangan papan sita tersebut, pihak manajemen menyampaikan permohonan maaf kepada semua penghuni unit Gedung The East. Untuk selanjutnya, seluruh aktivitas bisnis, operasional dan manajemen Gedung The East akan tetap berjalan seperti biasa.
“Perlu juga kami sampaikan bahwa PT Gentamulia Infra selaku pengelola dan pemilik Gedung The East, bukan merupakan obligor BLBI atau debitur lainnya, sehingga penyitaan ini berpotensi tidak tepat sasaran dari segi hukum. Oleh karenanya, kami akan melakukan upaya hukum atas tindakan tersebut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” demikian isi surat pemberitahuan yang ditanda tangani Manager Property PT Gentamulia Infra, John Soeyatna.
Ditekahui, Satgas BLBI telah menyita bangunan The East Tower. Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban mengatakan, penyitaan merupakan bentuk pemulihan aset negara dari obligor Bank Asia Pacific atas nama Setiawan Harjono dan Hendrawan Harjono. Setiawan Harjono merupakan besan mantan Ketua DPR RI Setya Novanto.
Rionald menyampaikan, sesuai dengan Surat Perintah Penyitaan yang diterbitkan PUPN Cabang DKI Jakarta, Satgas BLBI menyita The East Tower seluas 8.247 m2 yang dimiliki oleh PT Gentamulia Infra, bersamaan dengan 177 bangunan satuan rumah susun di atasnya dengan total luas 26.715,59 meter persegi (m2), dan estimasi nilai aset sebesar Rp 786 miliar.
Ia menjelaskan, penyitaan dilakukan terhadap bangunan satuan rumah susun yang dimiliki oleh ‘Pihak yang Memperoleh Hak’ sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2022 tentang Pengurusan Piutang Negara oleh Panitia Urusan Piutang Negara, yaitu PT Gentamulia Infra,” ujar Rionald, dalam keterangannya, Senin (24/7/2023).
“Namun, penyitaan tidak dilakukan terhadap bangunan satuan rumah susun yang sudah dimiliki oleh Pihak Ketiga selain PT Gentamulia Infra, yaitu 77 satuan rumah susun dengan total luas 20.265,76 m2. Lebih lanjut ia bilang, penyitaan The East Tower dilakukan sebagai bagian upaya negara mendapatkan kembali dana BLBI yang telah dikucurkan kepada bank pada saat terjadi krisis moneter beberapa waktu lalu,” papar Ronald, dalam keterangannya, Senin kemarin, seperti dikutip.
Satgas BLBI bersama dengan PUPN masih akan melakukan upaya hukum lebih lanjut, apabila obligor Bank Asia Pacific atas nama Setiawan Harjono dan Hendrawan Haryono tidak memenuhi kewajibannya, termasuk dengan melaksanakan lelang atas aset tersebut. Seperti langkah pemblokiran, penyitaan, dan penjualan aset-aset obligor dan/atau debitur yang merupakan barang jaminan maupun harta kekayaan lain yang dimiliki oleh obligor dan/atau debitur. (Syarif)