Jakarta, ebcmedia – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menemukan istilah ‘ Dana Komando’ terkait kasus suap atau dugaan korupsi yang melibatkan Kepala Basarnas RI Henri Alfiandi, Rabu (26/7/2023).
Hal tersebut terungkap dalam keterangan pers yang disampaikan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, di Kantor KPK Jalan HM Soeharto 4, Kuningan, Jakarta Selatan.
“Kaitan teknis penyerahan uang dimaksud diistilahkan sebagai “Dako (Dana Komando) untuk HA (Henri Alfiandi ataupun melalui ABC ( Afri Budi Cahyanto),” ujar Alex.
KPK merinci total penerimaan mencapai Rp.88 miliar lebih pada kurun waktu 2021-2023.