Atase Kejaksaan RI di Bangkok Berhasil Lindungi dan Pulangkan 6 WNI Korban TPPO

oleh -3838 Dilihat
oleh
banner 468x60

Bangkok, ebcmedia – Atase Kejaksaan di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Bangkok berhasil memberikan bantuan hukum kepada 6 orang Warga Negara Indonesia (WNI) yakni Eric Febrian, Raindy Wijaya, Hendriant Tritrahadi, Chelsy Alviana, Andrian, dan Andrean Faust, yang merupakan korban dari tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Sebelumnya Keenammya ditahan di Propinsi Chiang Rai , Thailand karena dianggap melarikan diri dan tidak hadir di persidangan atas dakwaan Ilegal Entry, Juli 2022.

Dalam keterangan nya seperti disampaikan Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, keenam nya tidak dapat segera kembali ke Indonesia karena harus menjalani proses pidana di Thailand, serta adanya Perintah Penahanan oleh Pengadilan Chiang Rai, meskipun ditetapkan sebagai korban dari TPPO oleh Department Anti-Trafficking in Persons (DATIP) Thailand di Mae Sot pada November 2022.

No More Posts Available.

No more pages to load.