Resmi Panji Gumilang Gugat Perdata Rp 5 T, Mahfud MD: Itu Urusan Enteng!

oleh -2370 Dilihat
oleh
Panji Gumilang.
banner 468x60

Jakarta,ebcmedia-Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang menggugat perdata Mahfud MD ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebesar Rp 5 triliun. Menko Polhukam diduga Panji Gumilang melakukan perbuatan melawan hukum.

Pimpinan Pondok Al-Zaytun, Panji Gulimang resmi mendaftarkan gugatan terhadap Menko Polhukam, Mahfud MD secara daring ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam materi gugatan di antaranya  terkait pernyataan Mahfud MD terhadap Pimpinan Ponpes Al-Zaytun yang diduga mengandung unsur fitnah. Gugatan dilayangkan secara daring dan tercatat di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (31/7/2023).

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Zulkifli Atjo membenarkan gugatan Panji Gumilang terhadap Mahfud MD.  Zulkifli Atjo menerangkan bahwa materi gugatan Penggugat terhadap Tergugat adalah dugaan perbuatan melawan hukum.

“Menurut Penggugat bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum. Sehingga dalam petitumnya juga meminta kepada pengadilan untuk menghukum tergugat dengan ganti rugi materil Rp 5 dan immaterial Rp 5 triliun,” terang Zulkifli.

Mahfud MD sendiri menanggapi dengan santai gugatan Panji Gumilang yang ditujukan kepada dirinya.

“Soal gugatan Panji Gumilang, itu masalah kecil lah. Di persidangan nanti ada hakim yang menilai. Kalau saya ditanya, apakah saya siap untuk menghadapi gugatan tersebut, saya siap, tapi tidak perlu persiapan. Ketemu saja di pengadilan. Itu urusan sepele dan sederhana,” komentar Mahfud MD menanggapi gugatan Panji Gumilang, seperti dikutip.

Mahfud mengutarakan, proses hukum dalam persidangan di pengadilan ada unsur logika dan ada hakimn yang menilainya. Untuk itu, dirinya siap akan menghadapi gugatan Panji Gumilang di pengadilan.

“Saya juga belum baca dan tidak ingin baca apa isi gugatannya. Nanti saja saya baca kurang sepuluh menit persidangan dilaksanakan. Itu urusan enteng saja! Jangan lupa, urusan tindak pidana yang diduga dilakukan Panji Gumilang harus diteruskan. Jangan sampai kita kalah!” pungkasnya.

Seperti diberitakan, Polri telah berkoordinasi dengan PPATK untuk melakukan analisis terhadap sumber aliran dana Pondok Pesantren Al-Zaytun. Dari hasil penelusuran PPATK, ditemukan dugaan penggelapan dan tindak pidana pencucian uang oleh Panji Gumilang di Pondok Pesantren Al-Zaytun.

Bareskrim Polri juga melakukan koordinasi dengan tiga pejabat berkompeten di Kementerian Agama dan instansi terkait lainnya untuk aliran dana BOS dan zakat di Yayasan Al-Zaytun. Selain Bareskrim telah telah memeriksa tiga orang saksi yang diduga mengetahui prose aliran dana rekening milik Panji Gumilang. (Herkis MKS)

 

No More Posts Available.

No more pages to load.