Ada dua hal yang perlu kita cermati bersama:
1. Dilihat dalam perspektif etika politik hukum dan kebudayaan.
Peristiwa tersebut tentunya sebagian besar masyarakat akan berpandangan, bahwa tak pantas seorang intelektual menyampaikan pandanganya dengan narasi demikian karena jauh dari tradisi akademik dan cendrung melanggar nilai-nilai budaya adat ketimuran kita.
Sementara di lain sisi, sebagian pihak juga menyatakan bahwa Indonesia adalah negara demokrasi dan dijamin UU menjamin hak kebebasan menyatakan pendapat. Menurut pegiat demokrasi, masyarakat Indonesia harus membiasakan diri berdialektika dengan akal sehat, argumentasi harus dibalas dengan argumentasi.
Jika dilihat dari kedua pandangan yg berkembang dalam diskursus publik maka kita bisa menilainya secara subyektif maupun obyektif, tergantung dari sudut pandang mana kita melihat dan menilainya.
Berbagai pendapat dari para ahli hukum dan bahasa berkembang untuk disimak dalam wacana publik. Para pakar menyampaikan pandangannya dalam perspektif berbeda.