Dalam aspek hukum, apakah peristiwa tersebut masuk dalam pasal penghinaan pribadi Jokowi atau masuk dalam kategori pasal penghinaan dalam jabatan penyelenggaraan kekuasaan negara. Bahkan perkembangan yang terbaru menjadi pasal “berita bohong menyebabkan keonaran”
Bukan hal ini menjadi fokus catatan ini. Kita beri kesempatan para pihak penegak hukum bekerja sesuai tupoksinya.
Dalam perkembangan dan dinamika kebangsaan, berbagai elemen relawan keluar menunjukan sikap perlawanan atas ucapan seorang Rocky Gerung dengan melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian di Mabes Polri dan beberapa Polda.
Dalam menyelesaikan persoalan mereka telah menempuh langkah hukum karena para relawan menyakini Indonesia adalah Negara hukum dan demokrasi, hukum adalah instrumen paling beradab dan bermartabat dalam menyelesaikan suatu persoalan.
Kita ketahui bahwa ada belasan laporan yang telah diajukan, kemudian mabes Polri memutuskan seluruh laporan ditarik ke Mabes Polri.