Jakarta,ebcmedia-Salim Halim, S.H., menyayangkan aksi yang dilakukan sekitar 9 orang secara paksa masuk ke rumah kliennya, KTM, dengan cara memanjat tembok, Jumat siang (18/8/2023), sekira pukul 09.30 WIB. Pasalnya, perkara kontraversi lelang rumah yang berlokasi di Jalan Permata Hijau Boulevard Barat Blok F No.3, Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, ini sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Salim Halim, S.H., mengungkapkan, satu di antara 9 orang yang masuk secara paksa ke rumah kliennya, diketahuinya merupakan pengacara dari RHS. RHS merupakan pemenang lelang tanah dan bangunan milik KTM yang dilakukan Bank Negara Indonesia (BNI) melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) DKI Jakarta.
BNI melelang objek tanah dan bangunan milik KTM di Jalan Permata Hijau Boulevard Barat Blok F No.3, lantaran tidak membayar semua kewajiban cicilan ke BNI. KTM meminjam uang sebesar Rp 60 miliar untuk tambahan modal usahanya dengan menjaminkan tiga objek aset miliknya. Salah satunya adalah aset tanah dan bangunan rumahnya.
Belakangan, perkara lelang rumah ini berlanjut ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, karena diduga proses lelang yang dilakukan BNI melalui KPKNL DKI Jakarta dinilai bermasalah.
“Saat sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pengacara itu datang selaku kuasa hukum pemenang lelang, RHS,” kata Salim ketika dihubungi via telepon, Jumat (18/8/2023).
Salim menyampaikan, saat ini kuasa hukum RHS bersama rekan-rekannya sudah berada di dalam rumah tersebut. Hal ini, menurutnya, membuat kliennya, KTM yang sudah berusia lanjut merasa ketakutan. Bahkan mengalami depresi.
Mengetahui aksi yang dilakukan kuasa hukum RHS bersama 8 orang lainnya, Salim Halim langsung menghubungi pihak aparat kepolisian di Mapolsek Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Pihak Mapolsek Kebayoran Lama menyarankan Salim Halim untuk membuat laporan kepolisian atas aksi yang dilakukan kuasa hukum dari RHS bersama rekan-rekannya tersebut.
“Aksi pengacara dari pemenang lelang RHS bersama yang lainnya ini bisa dikenakan Pasal 167 KUHP,” tukasnya.
Adapun Pasal 167 ayat (1) KUHP, menyatakan, barangsiapa dengan melawan hak orang lain masuk dengan memaksa kedalam rumah atau ruangan yang tertutup atau pekarangan, yang dipakai oleh orang lain, atau sedang ada disitu dengan tidak ada haknya, tidak dengan segera pergi dari tempat itu atas permintaan orang yang berhak atau atas nama orang yang berhak, dihukum penjara selama-lamanya sembilan bulan atau denda sebanyak-banyak Rp 4.500.
Ayat (2) menyebutkan, barangsiapa masuk dengan memecah atau memanjat, memakai kunci palsu, perintah palsu atau pakaian dinas palsu, atau barangsiapa dengan tidak setahu yang berhak dan lain dari pada lantaran keliru, masuk ketempat yang tersebut tadi dan kedapatan. disana pada waktu malam, dianggap sebagai sudah masuk dengan memaksa.
Pada ayat (3) menyatakan, jika ia mengeluarkan ancaman atau memakai daya upaya yang dapat menakutkan, maka dihukum penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan. Sementara ayat (4), yaitu hukuman yang ditentukan dalam ayat (1) dan (3) dapat ditambah dengan sepertiganya, kalua kejahatan itu dilakukan, oleh dua orang bersama-sama atau lebih.
Salim menyatakan, jika pihak pemenang lelang rumah ingin mengeksekusi pengosongan rumah di Jalan Permata Hijau Boulevard Barat Blok F No.3, maka harus ada keputusan dari pengadilan. Sementara perkaranya sendiri saat ini masih disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Jadi, belum ada keputusan dari pengadilan. (Rif/Herkis)