Jakarta, ebcmedia – Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe dituntut 10 tahum penjara dan 6 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (13/9/2023).
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan 6 bulan, dengan denda sejumlah 1 miliar rupiah subsider dalam kurungan pengganti selama 6 bulan,” kata JPU KPK, Rabu (13/9/2023).
Lukas juga dituntut pidana untuk mrmbayar uang pengganti sebesar Rp47 miliar dan apabila tidak bisa menyanggupi nominal teresebut maka harta bendanya akan disita oleh jaksa.
“Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp47.833.485.350 selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.”
Hal Memberatkan
Perbuatan terdakwa Lukas Enembe tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi.
Terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan
Terdakwa bersikap tidak sopan selama persidangan
Hal Meringankan
Terdakwa belum pernah dihukum
Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga.
Jaksa Penuntut Umum menilai terdakwa Lukas Enembe terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan satu pertama melanggar Pasal 12 huruf a UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Baca Juga: Lukas Enembe Jalani Sidang Tuntutan, Aparat Tidak Siapkan Pengamanan Khusus
Selain korupsi, terdakwa Lukas Enembe terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan kedua melanggar Pasal 12 B UU Tipikor.
Terbukti terima suap senilai Rp45,8 miliar dan gratifikasi sebesar Rp1,9 miliar.
Sebelumnya, Lukas Enembe didakwa menerima uang suap sebesar Rp45,8 miliar dan gratifikasi senilai Rp1 miliar dalam dugaan kasus suap dan gratifikasi sejumlah proyek pembangunan di Papua.
Jaksa menjelaskan, pada tahun 2018 Lukas Enembe menerima sejumlah uang dari pemilik PT Melonesia Mulia, Piton Enumbi sebesar Rp10,4 miliar dan juga menerima uang sebesar Rp 35,4 miliar dari Rijantono Lakka selaku Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo untuk memenangkan sejumlah dalam proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemprov Papua.
Lanjut jaksa, Lukas juga menerima gratifikasi sebesar Rp1 miliar dari Direktur PT Indo Papua melalui Imelda Sun dan tidak melaporkannya kepada KPK dan dianggap sebagai gratifikasi.
Atas perbuatannya, Lukas didakwa Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP dan pasal 12B UU Pemberantasan Korupsi. (Dian)