Polda Metro Sebut Siskaeee dan 15 Talent Film Dewasa Mangkir dari Pemeriksaan

oleh -2168 Dilihat
banner 468x60

Jakarta, ebcmedia – Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menjelaskan sebanyak 16 talent yang akan diperiksa terkait keterlibatannya di rumah produksi film dewasa yang digrebek di Jakarta Selatan dinyatakan mangkir atau tidak hadir dalam jadwal pemeriksaan pada Jumat (15/9/2023).

16 talent tersebut terdiri dari 11 orang wanita dan 5 orang pria. Di antara 16 orang tersebut ada nama selebgram Siskaeee dan Virly Virginia.

“Belum ada yang hadir pada jadwal pemeriksaan 16 orang saksi (talent pria dan wanita) pada hari Jumat ini,” kata Kombes Pol Ade Safri kepada  EBC Media melalui keterangan tertulis pada Jumat (15/9/2023).

Lebih lanjut, Ade menerangkan pihak penyidik telah mengirimkan surat pemanggilan kepada beberapa talent tersebut. Namun, ada beberapa surat yang dikembalikan oleh pihak ekspedisi dengan alasan sudah pindah alamat, alamat tidak ditemukan, arau orang yang dituju tidak tinggal di alamat tersebut.

“Ada beberapa surat panggilan yang dikirimkan melalui ekspedisi oleh penyidik karena saksi berdomisili di luar kota atau luar pulau, dan dikembalikan oleh ekspedisi pada hari ini ke kantor penyidik, dengan alasan sudah pindah alamat, alamat tidak ditemukan, atau dengan alasan bahwa orang yang dituju tidak tinggal di tempat tersebut,” lanjutnya.

Pihak penyidik kembali akan memanggil sejumlah 16 orang talent pada Selasa tanggal 19 September 2023.

“Langkah tindak lanjut penyidik yaitu akan dibuatkan kembali hari ini untuk surat panggilan kepada 16 orang saksi talent untuk jadwal pemeriksaan di hari Selasa tanggal 19 Sept 2023,” terangnya.

Sebagai informasi, sebelumnya Kasubdit Siber Polda Metro Jaya AKBP Ardian Satrio Utomo mengungkap kronologi penangkapan para pelaku dalam kasus rumah produksi film porno di Jakarta Selatan yang dilakukan secara bertahap. Tersingkapnya kasus tersebut praktik bermula dari penangkapan dua tersangka.

Kedua tersangka yakni I selaku sutradara sekaligus pemilik dan pengelola web dari rumah produksi, serta JAAS sebagai kamerawan di rumah produksi Pasar Minggu pada Senin (31/7/2023). Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) pada Senin (17/7/2023) menemukan sebuah website dengan nama “kelasbintang” yang berisikan film dewasa.

Selanjutnya, pada Selasa (1/8/2023) dari hasil pengembangan, Tim Unit 3 Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya kembali menangkap tiga tersangka lainnya yakni, AIS selaku editor film, AT sebagai sound enginering, dan SE yang merupakan sekretaris serta talent dari rumah produksi tersebut.

Dari hasil penggeledahan, sejumlah barang bukti yang digunakan dalam produksi film juga ditemukan di lokasi penangkapan. Barang bukti yang diamankan berupa satu set alat syuting (kamera, tripod, lensa, dan speaker), 5 hardisk, 1 flashdisk, 5 telepon genggam, 2 laptop, 2 PC komputer, serta 2 televisi.

Lebih lanjut, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengatakan para pemeran film dewasa direkrut melalui media sosial.

Para tersangka dikenakan Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) dan atau Pasal 34 ayat (1) jo Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat (2) jo Pasal 30 dan atau Pasal 7 jo Pasal 33 dan atau Pasal 8 jo Pasal 39 dan atau Pasal 9 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana penjara maksimal selama 12 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar. (Dian)

No More Posts Available.

No more pages to load.