Jakarta, ebcmedia – Selebgram Siskaeee memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai saksi terkait dugaan kasus film dewasa yang menyeret namanya.
Sebelumnya, Siskaeee sempat dua kali mangkir dari panggilan penyidik dan berjanji akan hadir pada Senin 25 September 2023.
Siskaeee yang hadir memakai dress cokelat itu mengaku sedikit gugup untuk menjalani pemeriksaan.
“Deg-degan mungkin sedikit, tapi karena udah pernah BAP jadi sudah biasa, aman,” ujar Siskaeee, Senin (25/9/2023).
Siskaeee yang tiba memakai kacamata hitam itu mengaku baru saja tiba dari Kamboja.
Perempuan kelahiran 1998 itu mengaku telah siap untuk memberikan keterangan kepada pihak kepolisian terkait keterlibatannya menjadi salah satu pemeran dalam rumah film produksi film dewasa kelasbintang.com. Siskaeee yang didampingi oleh temannya itu mengaku membawa sejumlah barang bukti.
Namun saat ditanya mengenai barang bukti tersebut, Siskaeee enggan menjelaskan lebih lanjut, Ia menjelaskan kepada awak media bahwa dirinya hanya terlibat dalam satu judul film.
“Sorry belum bisa saya explain sekarang mungkin nanti setelah pemeriksaan baru aku bisa share ke teman-teman media semua,” ujarnya.
Siskaeee menjadi salah satu pemeran dari 16 pemeran film dewasa yang terdiri dari 11 perempuan dan 5 laki-laki.
Sebagai informasi, sebelumnya Kasubdit Siber Polda Metro Jaya AKBP Ardian Satrio Utomo mengungkap kronologi penangkapan para pelaku dalam kasus rumah produksi film porno di Jakarta Selatan yang dilakukan secara bertahap.
Tersingkapnya kasus tersebut praktik bermula dari penangkapan dua tersangka yang berinisial I selaku Sutradara sekaligus pemilik dan pengelola web, serta JAAS sebagai kameramen di rumah produksi tersebut pada Senin (31/7/2023).
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) pada Senin (17/7/2023) menemukan sebuah website dengan nama “kelasbintang” yang berisikan film adegan dewasa.
Selanjutnya, pada Selasa (1/8/2023) dari hasil pengembangan, Tim Unit 3 Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya kembali menangkap tiga tersangka lainnya yakni, AIS selaku editor film, AT sebagai sound enginering, dan SE yang merupakan sekretaris serta talent dari rumah produksi tersebut.
Dari hasil penggeledahan, sejumlah barang bukti yang digunakan dalam produksi film juga ditemukan di lokasi penangkapan. Barang bukti yang diamankan berupa satu set alat syuting (kamera, tripod, lensa, dan speaker), 5 hardisk, 1 flashdisk, 5 telepon genggam, 2 laptop, 2 PC komputer, serta 2 televisi.
Lebih lanjut, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengatakan para pemeran film dewasa direkrut melalui media sosial.
Para tersangka dikenakan Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) dan atau Pasal 34 ayat (1) jo Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat (2) jo Pasal 30 dan atau Pasal 7 jo Pasal 33 dan atau Pasal 8 jo Pasal 39 dan atau Pasal 9 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana penjara maksimal selama 12 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar. (Dian)