Jakarta, ebcmedia – Perkara suap dan gratifikasi yang melibatkan mantan Gubernur Papua Lukas Enembe sudah berada dalam babak terakhir.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan membacakan vonis terhadap mantan Gubernur Papua itu pada tanggal 9 Oktober mendatang.
“Kami sudah jadwalkan untuk pembacaan putusan hari Senin tanggal 9 Oktober 2023 untuk pembacaan putusan terhadap terdakwa Lukas Enembe,” kata Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (27/9/2023).
Sebelumnya, Lukas Enembe telah membacakan duplik atau tanggapan replik dari jaksa penuntut umum. Dalam duplik yang dibacakan oleh kuasa hukumnya, Petrus Bala Pattyona, Lukas Enembe meminta kepada majelis hakim untuk membebaskannya dari seluruh dakwaan.
“Dari bantahan tersebut di atas, Saya (Lukas) mohon agar majelis hakim dengan hati dan pikiran yang jernih yang mengadili perkara saya (Lukas) dapat memutuskan berdasarkan fakta-fakta bahwa saya (Lukas) tidak bersalah dan dengan itu dapat membebaskan saya dari segala Dakwaan” terang Lukas melalui Petrus Bala Pattyona pada Rabu (27/9/2023).
Selain itu, Lukas juga meminta agar nomor rekeningnya yang diblokir dapat dibuka kembali serta aset-asetnya yang telah disita dapat dikembalikan.
“Saya juga tetap mohon supaya rekening saya, rekening istri saya (Yulce Wenda) dan rekening anak saya (Astract Bona T.M Enembe) dapat dibuka blokirnya, aset-aset saya termasuk emas yang telah disita mohon dikembalikan,” lanjut Petrus.
Lukas Enembe mengklaim bahwa jaksa penuntut umum mendakwanya tanpa bukti-bukti. Lukas bahkan menilai dirinya telah dizalimi atas perkara tersebut.
Dalam perkara ini, Lukas Enembe didakwa dengan dua dakwaan oleh JPU KPK. Dakwaan pertama, Lukas didakwa telah menerima suap sebesar Rp 47.833.485.350,00 dengan rincian menerima suap sebesar Rp 10.413.929.500 dari pengusaha Piton Enumbi selaku Direktur sekaligus pemilik PT Melonesia Mulia, PT Lingge-Lingge, PT Astrad Jaya serta PT Melonesia Cahaya Timur. Selain itu suap sebesar Rp 35.429.555.850 berasal dari Direktur PT Tabi Anugrah Pharmindo, Rijatono Lakka, PT Tabi Bangun Papua sekaligus CV Walibhu.
Lukas Enembe juga didakwa menerima gratifikasi berupa uang sebesar Rp1 miliar dari Direktur PT Indo Papua, Budy Sultan.
Lukas Enembe dinilai telah melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 b UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP. (Dian)