MK Tolak Gugatan Buruh Soal UU Cipta Kerja, Said Iqbal: Jahat, politik Telah Mewarnai MK!

oleh -693 Dilihat
Presiden Partai Buruh Said Iqbal.
banner 468x60

Jakarta, ebcmedia – Mahkamah Konstitusi (MK)  telah menolak gugatan Partai Buruh terkait Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang menjadi Undang-Undang.

Presiden KSPI sekaligus Partai Buruh, Said Iqbal menolak penetapan tesebut. Said Iqbal menilai MK tidak memiliki rasa keadilan dengan menolak gugatan Buruh.

“Langkah-langkah yang akan dilakukan oleh Partai Buruh setelah aksi hari ini adalah sikap kita yang pertama adalah menolak keputusan MK, MK telah mengabaikan rasa keadilan,” ujar Said Iqbal di wilayah Patung Kuda, Jalan Medan Merdeka Barat, Senin (2/10/2023).

Selain itu, Said Iqbal menuding adanya konspirasi politik yang mewarnai putusan MK dalam persidangan ini. Pasalnya, Hakim Aswanto, salah satu Hakim yang menilai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 bersifat inkonstitusional tiba-tiba diganti oleh DPR menjadi hakim yang menilai Undang-Undang tersebut bersifat konstitusional.

Padahal, menurut Presiden Partai Buruh itu, pergantian Hakim MK biasanya dilandasi oleh dua faktor yaitu hakim tersebut sudah menjabat selama dua periode atau sudah habis masa kerja atau pension.

“Baunya terlalu menyengat, yaitu penggantian Hakim Aswanto oleh DPR dengan tiba-tiba,” katanya.

“Penggantian Hakim MK biasanya karena dua hal, karena sudah 2 periode atau karena pensiun. Hari ini Hakim Aswanto tidak ada salah apa-apa, hari ini adalah jawaban dari Tuhan, Hakim Aswanto adalah satu dari 5 Hakim yang kemarin setuju untuk memenangkan Buruh yaitu inkonstuitional bersyarat yaitu keputusan No 91 Tahun 2020, Hakim Aswanto salah satunya dari 4 lainnya (yang menyatakan inkonstitusional), tapi tiba-tiba Hakim Aswanto ini diganti oleh hakim yg baru ini berubah menjadi 4 dan 5, 4 menyatakan inkonstitusional, 5 konstitusional terhadap UU Cipta Kerja,” lanjutnya.

Dengan keputusan itu, Said Iqbal mengungkapkan Mahkamah Konstitusi sudah tidak lagi bersih sebagai negarawan untuk menegakkan konstitusi karena sudah terkena dengan campur tangan politik

“Jahat, politik telah mewarnai MK, Hakim MK tidak lagi bersikap negarawan dan bersifat posisi menegakkan konstitusi. Bagaimana kami akan percaya dengan hakim kalau DPR di sana partai-partai politik yang ada mereka mengendalikan MK dengan keputusan 5 (konstitusional) 4 (inkonstitusional),” jelasnya.

Dengan kekecewaan tersebut, Said Iqbal menegaskan akan mencari keadilan di jalanan dan akan mnegerahkan massa lebih besar untuk melakukan aksi demo.

“Jika rasa keadilan di ruang-ruang sidang MK tidak kami dapat, maka kami pastikan jalanan adalah cara kami para buruh, petani, nelayan dan kelas pekerja untuk mencari keadilan,” tegasnya.

Sebelumnya, MK melakukan sidang untuk membacakan putusan terkait gugatan Buruh mengenai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Undang-Undang Cipta Kerja yang dianggap cacat atau melanggar ketentuan pembentukan perundang-undangan.

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ucap Ketua MK Anwar Usman saat membacakan amar putusan perkara nomor 54/PUU-XXI/2023,”

Sidang putusan tersebut dihadiri oleh 9 hakim konstitusi, di mana 4 hakim di antaranya  Wahiduddin Adams, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Suhartoyo, berselisih pandangan (dissenting opinion). (Dian)

No More Posts Available.

No more pages to load.