Demo FAKTA Berbuntut Laporan ke Polda Metro Jaya

oleh -1777 Dilihat
oleh
banner 468x60

Jakarta, ebc media – Kuasa hukum Bupati Teluk Bintuni Petrus Kasihiw, Abdul Syukur Sangaji, S.H., melaporkan Front Aktivis Tanah Air (FAKTA) ke Polda Metro Jaya, Kamis (30/11/2023).

Menurut Sangaji yang juga Sekjen KP2IT, FAKTA dilaporkan karena dugaan tindak pidana dan pencemaran nama baik dan fitnah terhadap Bupati Teluk Bintuni yang juga Presiden KP2IT, saat aksi demontrasi yang digelar FAKTA pada 23 November 2023 di KPK.

“Kami menjaga martabat dan marwah bupati. Beliau tidak bersalah,” ujarnya di Jakarta, Sabtu (2/12/2023).

Oleh karena itu, sambungnya, pihakmya akan mengusut tuntas kasus ini.

“Ini bukti keseriusan kita dalam menuntaskan kasus ini,” terang Sangaji.

Adapun yang dilaporkan adalah RR, BM, SR, SL, SK, dkk.

Sangaji mengungkapkan alasan pihaknya melaporkan FAKTA. “Sebelumnya FAKTA memang minta maaf atas demo yang dilakukan beberapa waktu lalu. Akan tetapi, masih saja mereka (FAKTA) mengancam demo ini lagi. Padahal mereka tidak punya bukti kelengkapan hukum yang disuarakan ke umum,” urainya.

Ditambahkannya, ini menandakan seolah-olah ada unsur kesengajaan membawa-bawa nama bupati. Karena tidak ada bukti dan fakta hukum kebenaran.

“Oleh karena itu, kami mengutuk, karena berita bohong yang disampaikan ke umum. Jadi, infornasi yang disampaikan FAKTA merupakan dugaan tindak pidana dan fitnah,” cetusnya.

Sangaji mengemukakan bahwa laporan tersebut didasarkan pada pertimbangan yang matang.

“Hasil konseling kuasa hukum dan SPKT Polda memenuhi unsur Pasal 310 dan atau Pasal 331 KUHP,” tutur Sangaji.

Dia berharap pihak kepolsian menyelidiki kasus ini. “Kami yakin pihak kepolisian akan bekerja profesional,” ucapnya.

Dan kepada FAKTA, Sangaji menyatakan ini pelajaran kepada orang menyebar fitnah dan pencemaran nama baik.

“Jangan asal deno kalau tidak punya dasar hukum kuat, tidak punya fakta hukum kuat. Dan ini bagian kesalahan mereka,” tandasnya. (Wan)

 

No More Posts Available.

No more pages to load.