KKP Gelar Operasi Cegah Penyelundupan BBL

oleh -1886 Dilihat
oleh
banner 468x60

Batam, ebcmedia – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan 6 (enam) instansi pemerintah menggelar operasi bersama untuk mencegah penyelundupan Benih Bening Lobster (BBL) keluar Indonesia. Operasi pengawasan dan penindakan bersama tersebut akan dilaksanakan sampai dengan akhir tahun di lokasi penangkapan, pembudidayaan, serta pendistribusian BBL.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Laksda TNI Dr. Adin Nurawaluddin, M.Han menyampaikan bahwa keberhasilan KKP tergabung dalam operasi bersama pengawasan dan penindakan penyelundupan BBL.

“Keberhasilan dalam pencegahan penyelundupan BBL sangat memerlukan integrasi di setiap sektor operasi, baik yang ada di sektor penangkapan atau pengepul, sektor penyeberangan ferry, sektor bandara udara sampai sektor operasi laut. Untuk itu dibutuhkan sinergitas aparat penegak hukum baik oleh KKP, TNI AL, POLRI, Bakamla, Kemenkeu, Kemenhub, serta Barantin dalam operasi bersama ini”, urai adin dalam sambutannya di Upacara Pembukaan Operasi Bersama Pengawasan dan Penindakan Penyelundupan BBL di Batam, Kepulauan Riau, (05/12/2023).

Adin menyebutkan bahwa kegiatan penyelundupan BBL diduga telah menghilangkan potensi Penerimaan Negara Bukan Pajak hingga 30 triliun rupiah. Pada tahun ini saja, sampai 30 November 2023 dari hasil operasi tangkap tangan yang telah dihimpun dari berbagai pihak telah disita sebanyak 1.618.395 ekor benih bening lobster senilai Rp163 miliar.

“Untuk itu, saya mengapresiasi atas capaian yang demikian hebat terutama dari pihak POLRI yang sudah menggerakkan Polda-Polda di wilayah potensi penyelundupan, Ditjen Bea Cukai di pintu-pintu pemasukan atau pengeluaran, Kemenhub dan otoritas bandara melalui pelabuhan dan bandar udara serta pihak lainnya yang tidak bisa saya sebutkan satu persatu”, ujar Adin.

Terkait kasus penyelundupan BBL yang terjadi tahun ini, Adin menjelaskan bahwa modus operandi yang dilakukan para penyelundup BBL dilakukan mulai dari saat penangkapan, pembudidayaan sampai dengan pendistribusian BBL.

Pada lokasi penangkapan dan pembudidayaan, banyak ditemukan kasus penangkapan BBL tidak dilakukan oleh nelayan kecil, atau dilakukan oleh nelayan namun tidak terdaftar sebagaimana sesuai ketentuan. Petugas juga mendapati BBL yang ditangkap kemudian tidak didaratkan di lokasi yang sesuai atau dikumpulkan di Packing House di sekitar wilayah penangkapan, yang tujuannya bukan untuk keperluan pembudidayaan.

Sementara di lokasi pendistribusian BBL, penyelundupan biasanya dilakukan di pelabuhan penyeberangan dengan menggunakan kendaraan yang membawa styrofoam atau koper berisi BBL di bandar udara yang dibawa oleh penyelundup yang membaur dengan penumpang pesawat pada umumnya.

“Untuk modus operandi penyelundupan BBL yang dilakukan di laut, biasanya dilakukan oleh kapal atau speedboat hantu pembawa BBL berkecepatan tinggi yang dipacking dalam gabus atau styrofoam”, imbuh Adin.

Dari kasus-kasus tersebut, Adin menuturkan bahwa target operasi pengawasan penyelundupan BBL ini meliputi lokasi penangkapan dan pengepul BBL, jalur distribusi darat, Pelabuhan Penyeberangan Merak, pengiriman cargo udara maupun penumpang pesawat udara serta terhadap kapal Speedboat berkecepatan tinggi (diatas 50 Knot) yang diindikasikan melakukan penyelundupan BBL di daerah perbatasan sekitar Batam dan Tanjung Pinang serta pelabuhan tangkahan di sepanjang wilayah Sumatera Selatan, Kepulauan Riau dan Jambi.

“KKP tentunya tidak dapat mengatasi kasus-kasus penyelundupan BBL ini sendirian. Perlu adanya kerja sama dari seluruh pihak baik masyarakat maupun pemerintah  untuk memerangi penyelundupan BBL ini”, tambah Adin.

Untuk diketahui, Indonesia menyimpan potensi lestari Benih Bening Lobster (BBL) mencapai 465.776.023 ekor yang tersebar di 11 Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia. (Gio)

No More Posts Available.

No more pages to load.