Kasus Impor Emas, Kejagung Periksa 3 Petugas Bea Cukai

oleh -432 Dilihat
oleh
banner 468x60

Jakarta, ebcmedia – Empat orqng saksi diperiksa tim penyidik Jampidsus Kejagung terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan komoditi emas pada 2010-2020, Jum’at (19/5/2023).

Tiga saksi diantaranya adalah petugas Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan.

“Memeriksa 4 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022,” ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana.

Mereka adalah

1.HW selaku Karyawan PT Indah Golden Signature.

2. MAD selaku Pegawai Negeri Sipil pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

3. FI selaku Pegawai Negeri Sipil Direktorat pada Jenderal Bea dan Cukai.

4. EDN selaku Kepala Seksi Penyidikan dan Barang Hasil Penyidikan pada Direktorat Jenderal Bea Cukai.

Diberitakan, Tim Jaksa Penyelidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah meningkatkan status penyelidikan ke penyidikan atas perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022, Rabu (10/5).

Kejagung juga telah melakukan penggeledahan di beberapa tempat yaitu Pulogadung, Pondok Gede, Cinere – Depok, Pondok Aren – Tangerang Selatan, dan Surabaya yaitu PT UBS di Tambaksari dan PT IGS di Genteng.

Kasus ini masih terus dalam tahap pengembangan di gedung bundar Kejaksaan Agung RI.*** Sr

No More Posts Available.

No more pages to load.