Jakarta, ebcmedia – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati keputusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang menerima permohonan praperadilan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej.
“Pada prinsipnya sikap kita semua terhadap setiap putusan Majelis Hakim itu menghormatinya. Termasuk dalam sidang praperadilan dugaan suap dan gratifikasi yang melibatkan Wamenkumham Sdr. EOSH (Edward Omar Sharif Hiariej),” tandas Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Selasa (30/1/2024).
KPK, sambungnya, kini tengah menunggu risalah lengkap putusan sidang praperadilan. Pihaknya mengaku akan mempelajari lebih lanjut untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
Ali menegaskan, dalam penetapan seseorang menjadi tersangka, KPK selalu berpegang pada pedoman yang setidaknya punya dua alat bukti. Menurutnya, aturan itu telah dipatuhi oleh KPK.
Untuk diketahui, permohonan praperadilan yang diajukan mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej diterima
hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hakim menyatakan penetapan tersangka yang dilakukan KPK tidak sah. (Tim)