Jakarta, ebcmedia – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menyatakan akan menggelar rekapitulasi suara nasional untuk Provinsi Papua dan Papua Pegunungan pada hari terakhir jadwal rekapitulasi pada Rabu, 20 Maret 2024.
Rencananya, rekapitulasi dua provinsi tersebut akan dilakukan pada pagi hari. Pada rapat pleno Selasa (19/3/2024), Komisioner KPU, Mochamad Afifudin mengatakan adanya faktor keamanan dan kendala teknis menjadi alasan lokasi rekapitulasi Tolikara harus dipindah ke Jayapura. Afif juga mengatakan pihaknya terus berkoordinasi dengan kepolisian terkait keamanan pemilu di Papua Pegunungan.
“Jadi situasi-situasi ini koordinasi kita dengan kepolisian yang membuat kami membuat langkah antisipatif, khusus pleno rekap Kabupaten Tolikara tidak dilaksanakan di Wamena atau Jayawijaya, tapi digeser di Jayapura,” kata Afif.
Walaupun begitu, KPU optimis akan menyelesaikan rekapitulasi dua provinsi itu secara tepat waktu.
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017, batas pengumuman penetapan hasil pemilu dilakukan paling lambat 35 hari setelah hari pemungutan suara dilakukan. Itu artinya, 20 Maret 2024 merupakan batas tanggal KPU untuk mengumumkan hasil Pemilu 2024. (Dian)