Gugatan Ganjar-Mahfud juga Ditolak, Prabowo-Gibran Tinggal Tunggu Pengesahan KPU

oleh -60 Dilihat
oleh
banner 468x60

Jakarta,ebcmedia-Permohonan gugatan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD terkait dengan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum 2024 (PHPU) ditolak secara keseluruhan oleh Mahkamah Konstitusi.

“Dalam pokok permohonan, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK sekaligus Ketua Hakim Suhartoyo saat membacakan amar putusan di Gedung MK RI, Jakarta, Senin (22/4/2024).

Sidang putusan itu dibacakan Suhartoyo dengan perkara Nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024.   Isi pertimbangan putusan tidak dibacakan karena memiliki banyak kesamaan dengan gugatan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar.

Terdapat tiga hakim yang dissenting opinion atau berbeda pendapat, yaitu Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.

Semua Gugatan Ditolak, Prabowo-Gibran Raih Kemenangan

Setelah lika-liku Pilpres ini, MK memutuskan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka  tidak terbukti melanggar sengketa Pilpres 2024. Itu artinya pasangan Prabowo-Gibran dinyatakan meraih kemenangan dalam kontestasi Pilpres 2024.

Mahkamah Konstitusi merupakan sebuah lembaga yudikatif memiliki kewenangan untuk melakukan pengujian undang-undang terhadap UUD NRI 1945, putusannya bersifat final, mengikat, serta sifat berlakunya sesuai dengan asas erga omnes. Putusan MK langsung dapat dilaksanakan. Itu artinya, KPU dapat langsung mengesahkan pasangan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden periode 2024-2029. (Dian)

No More Posts Available.

No more pages to load.