dr Ngabila Salama Sebut Penghapusan Kelas 1,2,dan 3 menjadi sistem KRIS Dalam BPJS untuk Keadilan Masyarakat

oleh -319 Dilihat
oleh
banner 468x60

“Jadi kualitas layanan dari BPJS akan dibuat lebih adil, merata, dengan tetap mengedepankan mutu yang baik,” ujar Ngabila, Rabu (15/5/2024).

Untuk tarif yang dibayarkan sendiri masyarakat non-PBI akan membayar satu tarif dan akan ditentukan juga tarif PBI yang akan dibayarkan oleh pemerintah pusat (APBN) atau daerah (APBD).

“Untuk masyarakat yang masuk dalam kriteria PBI, dapat mengajukan menjadi peserta PBI. Semangat bersamanya agar UHC 100% dapat terwujud, yaitu 100% penduduk Indonesia sudah memiliki BPJS,” lanjut Ngabila

Ngabila juga mengatakan bahwa tidak ada perbedaan ruang rawat inap untuk BPJS kelas 1,2,3, dan juga PBI dan non-PBI.

Adapun 12 kriteria fasilitas kelas rawat inap dengan sistem KRIS yaitu:
,

No More Posts Available.

No more pages to load.