Jakarta,ebcmedia-Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK) menghadiri persidangan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina, Karen Agustiawan, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan proyek gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) periode 2011-2021, di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Kamis (16/5/2024).
Jusuf Kalla dihadirkan ke persidangan oleh tim kuasa hukum terdakwa Karen Agustiawan sebagai saksi yang meringankan terdakwa.
Dalam kesaksiannya Jusuf Kalla mengatakan Pertamina merupakan BUMN yang mengambil kebijakan suatu langkah bisnis dan kemungkiman untung atau rugi.
Jika mantan Direktur Pertamina Karen Agustiawan dihukum karena kerugian Pertamina, maka semua Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang merugi juga harus dihikum Direkturnya.
“Bila perusahaan negara rugi dan dihukum, maka semua BUMN harus di hukum”, ujar Jusuf Kalla.