Jakarta,ebcmedia– Memproduksi dan edarkan uang palsu jenis dolar Amerika Serikat, seorang pria Warga Negara Asing (WNA) asal Nigeria dan empat pria lokal di ringkus aparat reserse kriminal Polsek Metro Gambir, Jakarta Pusat.
Bersama WNA berinisial AW itu, polisi juga mengamankan 4 rekannya yang merupakan pria lokal.
Peredaran uang palsu jenis dollar Amerika Serikat berhasil di bongkar setelah petugas mendapat laporan dari pihak managemen salah satu hotel di kawasan Gambir, Jakarta Pusat, yang menemukan sebuah tas berisi tumpukkan uang dollar tertinggal di sebuah kamar hotel.
Dari hasil penyelidikan, di ketahui jika uang dollar Amerika Serikat itu palsu dan petuga langsung melakukan pengejaran terhadap tamu hotel tersebut.
“Adanya penemuan tas,bewarna hitam yang terisi uang dollar milik salah satu tamu hotel,nomor 637 yang tertinggal di laci kamar hotel.kemudian kita mendatangi dan lakukan pengecekan meminta keterangan,kemudian mencari tahu bahwa tamu tersebut seseorang inisial aw dan kita melakukan pengecekan,penyelidikan,kita lakukan pengecekan keaslian uang dollar tersebut,ternyata diketahui bahwa ternyata uang tersebut adalah palsu,” terang Kapolsek Metro Gambir, Kompol Jamalinus Nababan, Senin (03/06/2024).
Pelaku beserta ke 4 rekannya kemudian berhasil di ringkus di sebuah apartemen mewah di kawasan Menteng dengan barang bukti uang palsu lainnya.
Rupanya, uang palsu tersebut di produksi sendiri dan di edarkan dengan cara di tukarkan terlebih dahulu dengan uang rupiah.
“Pelaku berinisial aw berada di hotel Menteng Jakarta Pusat dan kita bergerak kesana dan berhasil mengamankan 2 orang di apartemen tersebut berikut barang bukti yang sudah ada bersama dengan mereka”, sambungnya.
Dari tangan lima tersangka, petugas mengamankan sebuah alat printer, tinta warna, 49 lembar black dollar dan 1.364 lembar uang dollar palsu senilai miliaran rupiah.
Akibat perbuatannya,kelima tersangka di jerat pasal 244 kuhp tentang pemalsuan dan peredaran uang palsu dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(RK)