Jakarta, ebcmedia – Sidang Lanjutan kasus dugaan Korupsi PT Timah kembali digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat pada Kamis (26/9/2024). Dalam sidang kali ini Hakim menggali informasi ke istimewaan PT RBT.
Ketua majelis Hakim Eko Ariyanto menanyakan sederet pertanyaan kepada Mochtar tentang harga sewa alat untuk memproses biji timah menjadi logam oleh PT RBT. Harga sewa yang diberikan kepada PT RBT lebih tinggi dibandingkan empat perusahaan lainnya.
“Kenapa bisa begitu? Saudara yang bikin perjanjian, yang tanda tangan. Coba jelaskan kok diistimewakan PT RBR, ada apa?” tanya Eko.
Menurut Mochtar PT RBT memiliki standart ISO dan memenuhi kualifikasi yang memadai sehingga lebih ber qualified untuk menjalankan program kerja sama itu.
“Jadi lebih qualified dan lebih tinggi dia?” tanya Eko.
“Iya pak, lebih qualified dan lebih tinggi,” jawab Mochtar.
Diberitakan sebelumnya, bahwa berkas dakwaan yang dibacakan pada pertengagan Agustus lalu, Harvey Moeis didakwa memperkaya diri dan seorang pengusaha dan pesohor, Helena Lim, hingga Rp 420 miliar.
(Herkis MKS)