Jakarta, ebcmedia – Jessica Kumala Wongso resmi mengajukan permohonan peninjauan kembali terkait kasus kopi sianida melalui kuasa hukum nya Otto Hasibuan pada Rabu (9/10/2024) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Jadi saya dan Jessica datang kesini untuk mendaftarkan permohonan peninjauan kembali atas putusan Mahkamah Agung yang telah dijatuhkan kepada Jessica,” ujar Otto saat sampai di PN Jakarta Pusat.
Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya sudah matang terkait keputusan PK tersebut, ia menjelaskan memang tidak mudah bagi pihaknya mengajukan PK karna Jessica telah bebas bersyarat.
“Berhari – hari saya tanyakan tetapi jessica tetap mengatakan saya tidak melakukan perbuatan itu, sehingga sekecil apapun kesempatan yang diberikan undang – undang kepada saya , saya harus melakukan upaya hukum kepada klien saya,” sambungnya.
Otto juga mengatakan bahwa pihaknya telah menemukan bukti – bukti baru, agar kami jelas dalam menjelaskannya nanti, izinkan kami mendaftarkan PK ini terlebih dahulu,” pungkasnya.
Ia memaparkan akan menjelaskan detail detail dari pengajuan PK tersebut setelah mendaftarkannya.
Otto mengaku mencoba menenangkan Jessica Wongso. Otto mengatakan kepada Jessica bahwa situasi telah berbeda.
“Tapi saya bilang kan suasananya berbeda, dulu kan ada posisi di tahan hari ini ada posisi sudah bebas,” ujarnya.
(Dhii)