Jakarta, ebcmedia – Kasus vonis bebas Ronald Tannur yang menyeret tiga Hakim di Surabaya menjadi sorotan Mahkamah Agung, pasalnya di tengah upaya pemerintah untuk terus memperbaiki kesejahteraan para Hakim Pengadilan Negeri Surabaya justru terlibat kasus suap atas vonis Ronald Tannur.
Sekretaris MA Sugiyanto mengaku sangat prihatin dengan kejadian tersebut, menurutnya kesejahteran hakim baru saja termuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung.
“Kami di MA akan mendukung penuh proses hukum terhadap mereka (hakim-hakim) yang diduga melakukan tindak pidana,” ujarnya di Manokwari, Senin (28/10/2024), yang dilansir dari Antara.
Sebelumnya, Rabu (23/10/2024), Kejagung menetapkan tiga hakim PN Surabaya yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur sebagai tersangka kasus dugaan suap atau gratifikasi. Tiga hakim tersebut adalah ED, HH, dan M.
Selain ketiga hakim tersebut, penyidik Jampidsus Kejagung juga menetapkan pengacara Ronald Tannur yang berinisial LR sebagai tersangka selaku pemberi suap.
(Red)