Jaksa Meminta PK Jessica Ditolak, Jaksa : Novum Tidak Sah

oleh -510 Dilihat
oleh
banner 468x60

Jakarta, ebcmedia – Sidang permohonan Peninjauan Kembali (PK) dengan terpidana kasus Kopi Sianida Jessica Wongso yang diduga menewaskan Wayan Mirna Salihin pada 2016 silam kembali di gelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Selasa (29/10/2024).

Jessica dan tim kuasa hukumnya meyakini rekaman CCTV di restoran Olivier yang ditampilkan dalam persidangan selama ini tidak utuh. Kuasa hukum Jessica menyebut rekaman CCTV yang selama ini dijadikan bukti dalam persidangan telah direkayasa dengan memotong, pengaburan warna gambar, hingga penurunan kualitas resolusi video. Dia mengklaim bukti baru atau novum itu ditemukan mereka saat melihat acara salah satu stasiun TV.

Menanggapi hal itu Jaksa Penuntut Umum menyebut PK dari Jessica ini merupakan lagu lama. Ia menegaskan Jessica Kumala Wongso memanfaatkan momentum film dokumenter untuk menarik simpati.

Foto : Dhio Bams Prasetyo

“Pemohon Peninjauan Kembali ketiga dan kuasa hukumnya tampak juga memanfaatkan momentum dokumenter Jessica Wongso yang disiarkan oleh Netflix, yang secara ironis berhasil mengelabui sebagian besar masyarakat Indonesia,” ujar Jàksa Sandy Handika saat memberikan jawaban atas memori PK Jessica.

Menurutnya, ada kelompok yang mempercayai isi film dokumenter itu. Namun, ia menegaskan fakta terkait kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin telah diuji dalam persidangan.

“Mereka yang merasa inferior terhadap produk luar negeri menganggap bahwa dokumenter tersebut hanya karena diproduksi oleh pihak asing memiliki kebenaran yang lebih tinggi derajatnya, daripada putusan hukum di Indonesia. Padahal, fakta-fakta dalam perkara ini sudah diuji dan terbukti secara jelas di berbagai tingkat peradilan, mulai dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, Mahkamah Agung melalui kasasi dan dua kali Peninjauan Kembali,” kata Sandy.

Dia menyebut Jessica dan kuasa hukumnya berusaha memutarbalikkan kenyataan yang dibungkus nuansa internasional melalui film dokumenter tersebut.Jaksa pun meminta hakim menolak permohonan PK yang diajukan Jessica Wongso. Tim Jaksa menyebut novum yang dibawa Jessica tidak sah dan tak cukup beralasan untuk membatalkan putusan kasus tersebut.

“Kami, jaksa selaku termohon, menyatakan bahwa permohonan peninjauan kembali ketiga ini tidak didukung oleh novum yang sah atau alasan yang cukup untuk membatalkan putusan yang telah dijatuhkan. Dengan demikian, kami meminta agar permohonan ini ditolak secara keseluruhan dan putusan pengadilan sebelumnya tetap dikuatkan dengan keadilan yang seadil-adilnya,” kata Jaksa Sandy.

Foto : Dhio Bams Prasetyo

Menanggapi soal dugaan rekayasa rekaman CCTV yang berada di Restoran Olivier ia mengatakan rekaman itu telah diperiksa oleh ahli forensik digital yang berkompeten. Dia menyebutkan PK Jessica ibarat lagu lama dengan judul baru.

Diketahui pihak Jessica yang mengandalkan keterangan ahli bernama Rismon H Sianipar untuk mendukung klaimnya tentang adanya rekayasa dalam rekaman CCTV. Dia menyebutkan gelar yang dimiliki Rismon tak berkaitan dengan digital forensik dan tak pantas dijadikan dasar dalam PK ini.

(Dhii)

No More Posts Available.

No more pages to load.