Jakarta, ebcmedia – Nama Gregorius Ronald Tannur kembali menjadi perhatian publik dalam sepekan terakhir setelah ia divonis bebas oleh hakim atas pembunuhan kekasihnya Dini Sera. Kini ia kembali terseret kasus penyuapan Mantan Petinggi Mahkamah Agung melalui kuasa hukumnya.
Zarof Ricar dijadikan tersangka atas dugaan penyuapan dengan ditemukannya barang bukti berupa uang senilai 920 Miliar di kediamannya. Ia diduga menjadi makelar kasus untuk pengurusan kasasi Ronal Tannur.
Lantas bagaimana kronologi hingga pada akhirnya nama Zarof Ricar ikut terseret kasus dugaan suap Hakim Mahkamah Agung?
Awal mula
Pada 4 Oktober 2023 majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur (Jatim), menjatuhkan vonis bebas Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera di Surabaya.Babak baru kasus Ronald Tannur pun dimulai.
Pada Kamis 24 Oktober 2024 atau sehari usai penangkapan hakim, MA membatalkan vonis bebas terdakwa Ronald Tannur lewat putusan kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum.
Di hari yang sama Mahkamah Agung juga memberhentikan sementara 3 hakim pemvonis bebas terdakwa Ronald Tannur. Tim Gabungan Kejaksaan Agung (Kejagung) pun bergerak cepat, kemudian pada Minggu 27 Oktober 2024, Ronald Tannur ditangkap di kediamannya dikompleks Pakuwon City, Surabaya, Jatim.
Ditemukan uang Rp 20 Miliar
Dugaan skandal suap pun terendus. Terhitung ada uang Rp 20 miliar yang ditemukan Kejaksaan Agung saat menggeledah rumah hingga apartemen milik 3 hakim PN Surabaya, kemudian kejagung juga menggeledah rumah Zarof Ricar, penyidik dikagetkan dengan temuan uang asing dengan total nilai mendekati Rp 1 triliun.
Zarof Ricar Tersangka
Pada jumat(25/10/2024) mantan Pejabat Tinggi MA ditetapkan sebagai tersangka usai penemuan barang bukti yang fantastis di kediamannya berupa uang tunai Rp 5.725.075.000 (Rp 5,7 miliar), 74.494.427 dolar Singapura, 1.897.362 dolar Amerika Serikat (AS), 483.320 dolar Hong Kong, dan 71.200 euro serta emas seberat 51 kilogram.
Dari penemuam tersebut Kejagung menduga bahwa selama ini Mantan Pejabat Tinggi MA inilah yang berperan sebagai makelar kasus di tingkat kasasi, namun, Zarof Ricar mengaku lupa siapa saja yang sudah menitipkan uang kepadanya untuk urusam kasasi, mengingat perbuatan tersebut sudah oa lakukan sejak tahun 2012 silam.
Atas tindakan itu, Kejagung menetapkan Zarof sebagai tersangka pemufakatan jahat rencana suap. Dia dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 jo Pasal 15 jo Pasal 18 UU Tipikor. Zarof juga dijerat dengan Pasal 12b jo Pasal 18 UU Tipikor.
(Dhii)