Jakarta, ebcmedia – Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat menggelar sidang Pembacaan Nokta Pembelaan (Pledoi) pada Senin(2/12/24).atas dugaan kasus korupsi di Rutan KPK. Sidang di gelar di ruang Kusuma Atmaja 4 pukul 14.00 WIB.
Karina Mastha S.H..M.H kuasa hukum dari terdakwa V Wardoyo mulai membacakan Nokta Pembelaan, mulanya, ia menyampaikan kepada Ketua Majelis Hakim bahwa kiranya Majelis Hakim dapat mengetahui latar belakang dan siapa sebenarnya yang sedang duduk sebagai terdakwa.

“Yang Mulia Majelis Hakim yang saat ini sedang dituntut oleh penuntut umum (Wardoyo) ialah pria kelahiran Jakarta 48 tahun silam, ia adalah sosok yang sederhana dan pekerja keras, karirnya dimulai dari pekerja tidak tetap hingga ia diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil pada Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) selama 10 tahun lamanya,” ujar Karina.
Menurutnya selama 10 tahun Wardoyo mengabdi dan berkarir di Komisi Pemberantasan Korupsi, bukan penghargaan yang didapat justru ditetapkan sebagai tersangka, ditahan, dan disidangkan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dengan maksud memperkaya diri sendiri atau orang secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaan.

“Sejujurnya kami ingin menyampaikan bahwa terdakwa Wardoyo hanyalah berharap mendapat keadilan, sebab pada dasarnya terdakwa menyadari perbuatannya, yang dilakukan terdakwa bukanlah tindak pidana korupsi sebagaimana yang dilakukan oleh Penyelenggara Negara,” ucap Kuasa Hukum Wardoyo dalam pembacaan Nokta Pembelaan.
Ia juga mengatakan dalam Nokta tersebut bahwa kliennya yang saat ini sebagai terdakwa adalah suami dan ayah yang penyayang sekaligus pelindung bagi istri dan kedua anak-anaknya. Pada saat persidangan tidak terlihat keluarga Wardoyo karena keterbatasan ekonomi yang begitu sulit.
Namun, walau diselimuti oleh rasa sedih yang begitu mendalam keluarga Wardoyo tidak putus harapan dan selalu berdoa mengharapkan putusan yang seadil-adilnya.
Karina juga mengatakan hal kecil yang mungkin lepas dari perhatian Majelis Hakim ialah dalam kesendirian Wardoyo di Rutan Polda Metro Jaya ia selalu berdoa, sholat dan membaca Al Quran, dalam setiap persidangan Terdakwa senantiasa berpuasa semata – mata bertaubat kepada allah.

Diakhir pembacaan Nokta Pembelaan Kuasa Hukum Wardoyo mengatakan bahwa keluarga Wardoyo sangat mengharapkan agar dapat berkumpul kembali dengan suami dan ayah tercinta mereka seperti sediakala.
“Kami ingin mengakhiri Nokta Pembelaan ini dengan permohonan, agar kiranya majelis hakim yang kami muliakan dengan segala kewibawaannya dapat memberikan putusan yang seringan – ringannya dan denda yang diperhitungkan terhadap terdakwa atau setidak-tidaknya memberikan keadilan kepada terdakwa dan keluarganya” pungkas Karina.
(Dhii)