Kurir Sabu 35kg Divonis Mati Oleh Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang

oleh -346 Dilihat
oleh
banner 468x60

Jakarta, ebcmedia – Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang menjatuhkan vonis hukuman mati kepada dua narapidana (napi) asal Lapas Banyuasin, Sumatera Selatan, yang terlibat dalam penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu seberat 35 kilogram milik jaringan internasional, Fredy Pratama.

Apresiasi tinggi layak diberikan kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang yang mengadili perkara pengendalian peredaran narkoba jenis sabu – sabu dari dalam Lapas Banyuasin, Provinsi Sumatra Selatan.

Kedua terdakwa, Hendra Yainal Mahdar dan Muhammad Nazwar Syamsu, dijatuhi hukuman tersebut setelah terbukti bersalah melanggar undang-undang narkotika.

Majelis Hakim yang dipimpin oleh Hakim Yulia Susanda membacakan putusan terhadap kedua terdakwa yang berasal dari dua daerah berbeda.

Hendra Yainal Mahdar adalah warga Kota Baru, Kecamatan Keritang, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau, sementara Muhammad Nazwar Syamsu berasal dari Kelurahan Tambak Sumur, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur.

Bukanya tobat dan memperbaiki diri, Hendra Yainal Mahdar dan Muhammad Nazwar Syamsu, justru menjadi bagian dari sindikat peredaran narkoba internasional jaringan Fredy Pratama.

Dalam persidangan yang berlangsung pada Rabu sore (4/12/24), hakim menyatakan bahwa kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam jaringan peredaran narkotika.

“Menyatakan, menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa Hendra Yainal Mahdar dan Muhammad Nazwar Syamsu dengan hukuman mati,” kata Hakim Yulia dalam putusannya.

Menanggapi putusan tersebut, baik kedua terdakwa maupun penasihat hukumnya menyatakan akan mengajukan banding.

Penasihat hukum kedua terdakwa, Rusli Bastari, menyampaikan keberatannya atas keputusan tersebut dan menyatakan bahwa kliennya hanya berperan sebagai penghubung, bukan pelaku utama.

“Kami akan mengajukan banding, mereka hanya mengenalkan, bukan pelaku utama,” ujar Rusli.

Indra Sukma, penasihat hukum lainnya, menambahkan bahwa setiap terdakwa berhak untuk mengajukan upaya hukum.

“Saya merasa semua terdakwa punya hak untuk banding, apalagi Terdakwa Nazwar sudah divonis hukuman mati dalam perkara sebelumnya,” pungkasnya.

Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum Eka Aftarini menyatakan bahwa kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jaksa pun meminta agar Majelis Hakim menjatuhkan hukuman mati atas perbuatan kedua

(Red)

No More Posts Available.

No more pages to load.