Jalani Sidang Tuntutan, Harvey Moeis Curhat Pinjam Uang Sana-Sini Karena Rekening Diblokir

oleh -437 Dilihat
oleh
banner 468x60

Jakarta, ebcmedia – Harvey Moeis menjalani sidang tuntutan kasus korupsi tata niaga timah di PN Tipikor Jakarta, Senin (9/12/2024). Ia sempat mengatakan utang sana-sini karena rekening diblokir.

Terdakwa kasus dugaan korupsi pada tata niaga komoditas timah, Harvey Moeis, mengaku setiap bulan hingga setiap minggu harus berutang untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarganya sehari-hari.

Pernyataan ini Harvey sampaikan ketika diperiksa sebagai terdakwa bersama dua petinggi perusahaan smelter swasta, PT Refined Bangka Tin (RBT).

Dalam persidangan itu, ketika menjawab pertanyaan kuasa hukumnya, Harvey menjelaskan bahwa sejumlah rekening miliknya dan milik istrinya, Sandra Dewi, diblokir penyidik Kejaksaan Agung.

“Sampai sekarang, saya tiap bulan harus meminjam uang, karena benar-benar tidak ada lagi uang, rekening yang tidak diblokir itu tidak ada lagi,” kata Harvey di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (6/12/2024).

“Jadi sekarang hidup sehari-hari meminjam?” tanya pengacara memastikan.

“Setiap minggu atau setiap bulan saya harus pinjam orang,” jawab Harvey dilansir dari Tribu.com.

Harvey mengatakan, rekening-rekening milik Sandra Dewi tidak pernah terkait dengan perkaranya. Ia mengaku tidak pernah mengirimkan uang ke penyimpanan istrinya.

Bahkan, kata Harvey, terdapat rekening Sandra Dewi yang baru ia ketahui beberapa waktu belakangan. Rekening itu berisi tabungan istrinya dari hasil bekerja sebagai artis selama 25 sampai 30 tahun.

“Kemudian dia adalah orang paling hemat yang saya tahu, paling pintar menabung, lalu saya tidak pernah tahu, saya tidak pernah akses, dan dia juga tidak pernah kasih transfer ke saya, tapi itu juga ikut diblokir,” tutur Harvey dikutip dari Tribunnews.com.

Sebagai informasi, dalam perkara ini Harvey Moeis secara garis besar didakwa atas perbuatannya mengkoordinir uang pengamanan penambangan timah ilegal.

Atas perbuatannya, dia dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP terkait dugaan korupsi.

Selain itu, dia juga didakwa tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait perbuatannya menyamarkan hasil tindak pidana korupsi, yakni Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Dhii)

No More Posts Available.

No more pages to load.