Jakarta, ebcmedia – Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe meminta sidang ditunda dengan alasan sakit, Senin (12/6/2023).
Majelis Pimpinan Sidang Rianto Adam Pontoh akhirnya memiliih menunda sidang pada Senin pekan depan.
Sedianya sidang pembacaan dakwaan akan disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Wawan Yunarwanto dan tim, terkait perkara dugaan penerimaan gratifikasi Lukas Enembe dari Rijatono Lakka.
Kepada awak media Wawan Yunarwanto menyatakan lebih effektif jika sidang secara online dengan kondisi kesehatan yang disampaikan.
Menurutnya, secara komunikasi verbal masih dapat dilakukan, karena hanya mendengarkan saja pembacaan dakwaan dari JPU KPK.
“Karena beliau dalam kondisi (sakit) sedangkan hari ini agenda hanya pembacaan dakwaan. Sehingga menurut kami lebih efektif apabila dilakukan secara online. Tapi yang bersangkutan memilih untuk meminta secara offline,” ujarnya.
Sementara, Tim Penasehat Hukum Lukas yang diketuai OC Kaligis menilai, sudah selayaknya sidang ditunda.
Selain itu, pihaknya meminta agar kliennya , Lukas Enembe dihadirkan ke persidangan agar semua dapat melihat langsung kondisi kesehatannya.
“Biar media lihat kakinya bengkak nggak bisa pakai sepatu, dan majelis hakim bisa lihat di dalam. Bukan cuma saya, saya sudah kirimkan surat untuk sidangnya offline biar media lihat dan rakyat Papua lihat gimana sebenarnya, orang sakit itu tidak fit to stand trial,” katanya.
Rijatono Lakka selaku Direktur PT Tabi Anugerah Bangun Papua dituntut Hukuman maksimal 5 tahun pidana penjara terkait dugaan suap kepada Gubernur Papua Nonaktif Lukas Enembe, pada 2018-2021, Selasa (6/6/2023).
Suap diberikan agar Lukas mengupayakan perusahaan-perusahaan yang digunakan Rijatono Lakka dimenangkan dalam proyek pengadaan barang dan jasa di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Tahun Anggaran 2018 s/d 2021. (Tim)