Jakarta,15 Juni 2023,ebcmedia-Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan, Kamar Dagang Industri (Kadin) Indonesia, Muhammad Yusrizki ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus pidana tindak korupsi perkara BTS 4G dan infrastruktur pendukung 2,3,4, dan 5 BAKTI Kominfo.
Muhammad Yusrizki juga diketahui sebagai Direktur Utama PT Basis Utama Prima (BUP), perusahaan milik suami Puan Maharani, Happy Asmoro.
“Setelah melakukan secara intensif, penyidik telah menemukan alat bukti yang cukup, sehingga pada hari ini juga yang bersangkutan dinaikan statusnya sebagai tersangka,” ungkap Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus, Kuntadi, Kamis (15/6/2023).
Sebelumnya pada hari yang sama, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa Yusrizki sebagai saksi. Yusrizki sendiri berperan dalam menyediakan sistem panel surya di proyek infrastruktur BTS 4G.
“Diduga dalam penyediaan perangkat ini terdapat indikasi tindak pidana bersama dengan tersangka lain yang telah ditetapkan terlebih dahulu,” kata Kuntadi.
Setelah ditetapkan menjadi tersangka, Kejaksaan menahan Yusrizki di rumah tahanan Salemba selama 20 hari ke depan.
“Kita lakukan penahanan Rutan Salemba Kejaksaan Agung untuk 20 hari ke depan,” lanjut Kuntadi.
Sebelumnya Kejagung telah menetapkan tujuh orang tersangka dalam tindak pidana korupsi dalam pengadaan menara BTS 4G ini. Tujuh tersangka tersebut terdiri dari mantan Menkominfo Johnny G Plate, dan Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif. Pihak swasta, yakni Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia tahun 2020 Yohan Suryanto. Selain itu Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, dan WP sebagai orang kepercayaan Irwan Hermawan.
Dalam ketetapannya sebagai tersangka, Muhammad Yusrizki dikenakan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Korupsi Juncto 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyebutkan kerugian keuangan negara akibat kasus korupsi BTS Bakti Kominfo mencapai Rp 8 triliun. (Dian)