Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat Akan Gelar Sidang Perdana Jhony G Plate 27 Juni

oleh -929 Dilihat
oleh
banner 468x60

Jakarta- ebcmedia-Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) nonaktif, Johnny G. Plate akan menjalani sidang perdana bersama dengan Dirut Bakti Kominfo, Ananf Achmad Latif dan Tenaga Ahli Human Development, Hudev UI tahun 2020, Yohan Suryanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Selasa (27/6/2023) mendatang.

Ketiganya merupakan terdakwa dalam kasus dugaan penyediaan menara base transceiver station atau BTS 4G dan infrastruktur komunikasi dan informatika, Kominfo tahun 2020 sampai 2022, yang merugikan negara sekitar 8 triliun rupiah.

Pejabat Humas PN Jakarta Pusat Zulkifli Atjo menerangkan bahwa pihaknya telah menerima berkas ketiga terdakwa pada 19 Juni 2023 dari Kejaksaan Agung. Setelah menerima berkas, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memerintahkan majelis hakim untuk menyidangkan perkara tersebut.

Nantinya ketiga terdakwa akan menjalani sidang dengan majelis dan hari yang sama.

“Jadi perkara tindak pidana korupsi atas nama Jhoni G. Plate dengan Perkara Nomor: 55/Pidsus/Tipikor 2023/ PN/ Jakarta Pusat, kemudian Nomor: 54 atas nama Ananf Achmad Latif, dan Nomor: 56 atas nama Yohan Suryanto, dilimpahkan kepada jaksa pada tanggal 19 Juni 2023. Kemudian majelis hakim telah membuat penetapan pada tanggal 27 Juni 2023 sidang pertama,” ucap Zulkifli Atjo, Rabu (21/6/2023).

Dalam sidang ini ketiga terdakwa akan mendengarkan pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung. (Oby)

No More Posts Available.

No more pages to load.