Jakarta, Ebcmedia – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK tengah menyusun surat dakwaan perkara dugaan suap dan gratifikasi yang meilbatkan Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe, Jum’at, 12 Mei 2023.
Menurut Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, hal tersebut dilakukan setelah pihak penyidik melimpahkan berkasnya ke tahap penuntutan.
“Hari ini (12/5/2023) diagendakan pelaksanaan penyerahan Tersangka dan barang bukti dengan Tersangka LE dari Tim penyidik kepada Jaksa KPK,” ujarnya.
Menurutnya dakwaan nantinya untuk perkara suap dan gratifikasinya.
“Proses ini untuk perkara dugaan penerimaan suap dan gratifikasi,” katanya.
Ali belum dapat menginformasikan di mana nantinya sidang perkaranya akan digelar apakah di PN Tipikor Jakarta atau Makasar.
Diberitakan, KPK telah menetapkan Gubernur Papua Nonaktif Lukas Enembe sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur yang bersumber dari APBD pada September tahun lalu.
Awalnya, KPK hanya menemukan bukti aliran suap Rp 1 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka ke Lukas Enembe.
Kemudian dalam pengembangan KPK juga menetapkan Lukas sebagai tersangka TPPU.
Sementara itu dalam dakwaan dari pihak swasta yakin Rijatono Lakka JPU KPK menyebutkan suap kepada Lukas Enembe senilai Rp35,4miliar.
Rijatono selaku eks Tim sukses Lukas Enembe memberikan suap atas pekerjaan atau proyek Pemprov Papua sebagai kompensasinya. *** sr