Dipanggil Kejagung soal Uang Rp27 Miliar, Maqdir Ismail: Saya Sampaikan Penundaan

oleh -707 Dilihat
banner 468x60

Jakarta,ebcmedia-Kuasa hukum terdakwa kasus dugaan korupsi penyediaan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1,2,3,4, dan 5 Bakti Kementrian Komunikasi Informatika (Kominfo) Irwan Hermawan, Maqdir Ismail tidak hadir dalam pemanggilan yang telah dijadwalkan oleh Kejagung pada Senin, (10/7/2023).

Pasalnya, di waktu  sama Maqdir harus menghadiri sidang putusan praperadilan kliennya yaitu Sekretaris Mahkamah Agung (Sekma), Hasbi Hasan tersangka suap penanganan perkara MA di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Untuk itu, Maqdir mengirim perwakilannya untuk menyampaikan penundaannya ke Kejagung.

“Saya tidak bisa ke Kejagung. Saya mau sampaikan penundaan. Ada kawan yang ke sana. Saya berusaha untuk hadir Kamis,” kata Maqdir Ismail saat dikonfirmasi (10/7/2023).

Sebelumnya, Kejagung memanggil Maqdir Ismail untuk dimintai keterangan terkait pihak yang telah melakukan pengembalian uang sebesar Rp27 miliar kepadanya.

“Maqdir Ismail akan diperiksa sebagai saksi oleh tim penyidik pada Senin 10 Juli 2023,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Ketut Sumedana, Jumat (7/7/2023)

Kejagung juga meminta Maqdir untuk membawa dan mengembalikan uang itu ke Kejagung agar perkara yang saat ini sedang bergulir di persidangan tersebut bisa segera mencapai titik terang.

Maqdir sempat menginformasikan kepada awak media jika ada pihak swasta yang mengembalikan uang sebesar Rp27 miliar kepadanya bertepatan dengan sidang perdana, pembacaan dakwaan terhadap terdakwa korupsi BTS 4G Kominfo, Irwan Hermawan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Pengembalian uang itu sudah dilakukan pagi ini senilai dengan yang mereka terima, dalam bentuk cash pecahan dolar Amerika,” ungkap Maqdir setelah pembacaan surat dakwaan di PN Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Sehari sebelumnya, pada Senin (3/7/2023) Kejagung memanggil Menteri Pemuda dan Olahraga, Dito Ariotedjo untuk mendalami aliran uang dalam kasus korupsi menara BTS 4G Kominfo tersebut.

Pemanggilan Dito tersebut diduga terkait keterangan salah satu terdakwa, Irwan Hermawan yang menyebut jika aliran dana tersebut masuk ke beberapa pihak salah satunya adalah Dito Ariotedjo. Diduga uang tersebut diterimanya saat masih menjabat sebagai Staf Khusus Kementerian Koordinator Perekonomian pada November-Desember 2022 sebesar Rp27 miliar untuk meredam pengusutan kasus BTS 4G oleh Kejaksaan. (Dian)

 

 

 

No More Posts Available.

No more pages to load.