Terkunci Saat akan Dieksekusi, Petugas Juru Sita PN Jakpus Bongkar Paksa Gerbang Rumah di Kawasan Elite Menteng

oleh -1626 Dilihat
oleh
banner 468x60
Jakarta, ebcmedia – Sebuah rumah di kawasan elite Menteng, Jakarta Pusat, didatangi petugas juru sita Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bersama petugas gabungan TNI  Polri, Senin (11/12/2023).
Kedatangan petugas juru sita dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ini untuk melakukan eksekusi berdasarkan adanya risalah lelang dari pihak pemohon eksekusi yakni salah satu bank swasta.
Meski telah membacakan surat eksekusi di depan rumah, namun penghuni rumah nampak tak menggubris pembacaan surat eksekusi tersebut.
Bahkan pagar rumah mewah yang terletak di Jalan Lombok itupun dalam keadaan terkunci.
Lantaran menghambat jalannya proses eksekusi, petugas kemudian langsung membongkar paksa kunci gerbang rumah tersebut.
Juru sita Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyebut eksekusi dilakukan berdasarkan risalah lelang antara pihak Bank Bumi Artha tbk selaku pihak pemohon eksekusi melawan Mirlani Santoso selaku termohon eksekusi.
“Perkara eksekusi hari ini adalah penetapan No 36/2018.tks juncto risalah lelang nomor 629/25/2017 tanggal 2 Oktober 2017 juncto risalah lelang no 676/25/ tanggal 23 Oktober 2017, pihak di sini antara pihak Bank Bumi Artha tbk selaku pemohon eksekusi melawan Mirlani Santoso selaku termohon eksekusi, intinya bahwa eksekusi hari ini adalah risalah lelang, artinya PT Bank Bumi Artha tbk selaku pemenang lelang, jadi prosesnya pelelangan, mungkin agunan, karena tidak bisa dibuka oleh penghuni makanya kita dobrak,” terang Asmawan, juru sita PN Jakarta Pusat.
Setelah berhasil membongkar pagar rumah, seluruh barang-barang milik penghuni pun kemudian langsung dikeluarkan untuk dikosongkan. (Oby)

No More Posts Available.

No more pages to load.