Tim Advokat LBH Yusuf Kembali Somasi Ketua Bawaslu RI

oleh -1188 Dilihat
oleh
banner 468x60

Jakarta, ebcmedia – Tim advokat LBH Yusuf mensomasi Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja yang kedua terkait Bawaslu belum memberikan jawaban yang jelas terkait penolakan atau tidak diregistrasinya laporan kliennya dengan terlapor Menteri Perdaganga Zulkifli Hasan.

Somasi kedua ini merupakan lanjutan somasi pertama di mana pihak LBH Yusuf belum mendapatkan jawaban yang pasti terkait empat laporan yang dilakukan kliennya terkiat dugaan pelanggaran Pemilu 2024.

“Kami dari LBH Yusuf menyampaikan somasi kedua kepada kepala Bawaslu RI, sehubungan dengan tanggapan Ketua Bawaslu RI terkait somasi sebelumnya. Kami sama sekali belum mendapatkan penjelasan secara rinci sebagaimana kami minta. Kami mempertanyakan kenapa laporam klien kami ditolak, syarat materil mana yang tidak kami penuhi,” terang Said Kemal Zulfi, Advokat LBH Yusuf, Rabu (10/1/2024).

Keempat laporan tersebut di antaranya soal Apdesi Gibran, kemudian soal Gibran bagi-bagi susu dan Menteri Perdagangan yang dianggap melanggar administratif saat hadiri acara acara Apdesi beberapa waktu lalu.

Menurut Said Kemal Zulfi, dirinya menganggap Ketua Bawaslu RI telah melanggar hukum karena dianggap tidak sesuai dengan peraturan Bawaslu Nomor 7 tahun 2022 di mana jika ada kekurangan atau perbaikan dalam pelaporan harus disampaikan.

“Kalaupun laporan kami tidak memenuhi syarat materil, Bawaslu diwajibkan dengan peraturan Bawaslu lapor dulu diberitahukan dua hari untuk dilakukan perbaikan tapi tidak dilakukan. Ketua Bawaslu kami duga telah melanggar hukum terhadap proses penindakan dalam proses klien kami,” tutupnya. (Oby)

No More Posts Available.

No more pages to load.