Bawaslu: Saat Masa Tenang Semua Paslon Harus Tetap Kerja

oleh -427 Dilihat
banner 468x60

Jakarta, ebcmedia – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyampaikan seluruh pasangan calon harus tetap bekerja sesuai dengan jabatannya pada saat masa tenang Pemilu 2024.

Hal ini disampaikan oleh anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty di kantor Bawaslu pada Senin (12/2/2024).

“Ya mereka kan memang harus bekerja. Kalau menteri ya harus bekerja dong, pejabat negara harus bekerja. Masa di masa tenang mereka enggak boleh bekerja, mereka harusnya melakukan tugasnya sebagai pejabat negara,” kata Lolly, kepada wartawan di kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, pada Senin (12/2/2024).

Lolly melanjutkan, semua paslon yang menjadi pejabat negara harus tetap menjalankan tugasnya seperti biasa usai melakukan cuti sepanjang masa kampanye.

“Yang jelas yang namanya kampanye udah enggak bisa. Tapi kalau misalnya mereka paslon yang cuti ketika melakukan kampanye, saat masa tenang ya mereka tentu melakukan aktivitasnya kembali di jabatannya. Itulah fungsinya, fungsinya harus bekerja,” papar Lolly.

Anggota Bawaslu itu menegaskan larangan berkampanye dilarang apabila dilakukan bersamaan dengan tugas para paslon sebagai pejabat negara.

“Yang tidak boleh adalah melaksanakan fungsinya sebagai pejabat negara lalu berkampanye. Itu tidak boleh,” tegasnya.

Lolly mengatakan pihak Bawaslu akan bertindak tegas kepada siapapun yang melakukan kampanye terselubung dengan mengacu pada Pasal 1 ayat 35 maupun Pasal 1 ayat 36 UUD 1945. (Dian)

No More Posts Available.

No more pages to load.