Terlibat Narkoba, Anak Lilis Karlina Terancam 10 Tahun Kurungan

oleh -543 Dilihat
oleh
banner 468x60

Jakarta, ebcmedia – RD (15), anak penyanyi dangdut Lilis Karlina, diamankan jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba), Polres Purwakarta Jawa Barat, karena mengedarkan obat-obatan terlarang, Minggu (12/03/2023).

Setelah dilakukan penyidikan, kemudian pada Minggu (12/03/2023) anggota Satres Narkoba Polres Purwakarta melakukan penangkapan RD yang berusia 15 tahun di daerah Ciwareng, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta.

“Dengan usia 15 tahun terus terang kita sangat miris,” ujar Kapolres Purwakarta AKBP Edwar Zulkarnain.

Atas perbuatannya, RD dijerat dengan Pasal 196 undang-undang RI No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun penjara.

Dari hasil pengembangan kasus RD, polisi juga meringkus satu lagi pelaku berisial I (26) sebagai pengedar narkotika golongan 1 jenis sabu.

Dengan kerudung dan pakaian serba hitam, Lilis Karlina datang ke Mapolres Purwakarta Senin (13/3/2023). Dia baru keluar dari ruang Satnarkoba pada pukul 17.00 WIB.(Rz)

No More Posts Available.

No more pages to load.