KPU Banding Atas Putusan PN Pusat

oleh -765 Dilihat
oleh
banner 468x60

Jakarta, ebcmedia – Pasca Pengadilan mengabulkan gugatan penundaan pemilu oleh Partai Prima, KPU langsung merespon dan mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi DKI. Pendaftaran resmi mendaftarkannya melalui pengadilan negeri. *** tim ebc

No More Posts Available.

No more pages to load.