Jakarta, ebcmedia – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan dua tersangka yakni Bupati Kapuas Ben Brahim dan Ary Egahni Anggota DPR RI dari Partai Nasdem, terkait kasus dugaan korupsi senilai Rp8,7 miliar.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam keterangan pers didampingi Ali Fikri dan Dirdik KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan, keduanya ditahan untuk 20 hari pertama guna pengembangan penyidikan.
“Untuk kebutuhan penyidikan, Tim Penyidik menahan para Tersangka masing-masing selama 20 hari pertama, mulai tanggal 28 Maret 2023 s/d 16 April 2023 di Rutan KPK pada gedung merah putih,” ujarnya.
Menurut Johanis Tanak, keduanya diduga memanfaatkan Jabatannya selaku Bupati dua periode hingga 2023 dan anggota dewan menerima dan meminta setoran dari swasta dan SKPD dijajaranya hingga senilai Rp8,7 miliar.
Wakil Ketua KPK menambahkan, keduanya menggunakan aliran dana dana tersebut untuk keperluan pencalonan diri pemilihan bupati, gubernur dan Pileg untuk sang istri ke Senayan.
Selain untuk keperluan pribadi, juga digunakan untuk membayar dua lembaga survey. (Sr)