BTS Kominfo, 7 Orang Rekanan Diperiksa Kejagung

oleh -976 Dilihat
oleh
banner 468x60

 Jakarta, ebcmedia – 7 orang saksi dari jajaran direksi perusahaan PT Aplikanusa Lintasarta, PT Indo Pratama Teleglobal, PT Nusantara Global Telematika dan PT Paradita Infra Nusantara diperiksa digedung Bundar Kejagung, Selasa (28/3/2023).

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan mereka diperiksa terkait kasus dugaan korupsi BTS 4G dan Bakti Kominfo.

“Memeriksa 7 orang saksi terkait perkara dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022,” ujarnya.

Adapun saksi yang diperiksa berinisial  G selaku Direktur Commerce PT Aplikanusa Lintasarta, HR selaku Direktur Corporate Service PT Aplikanusa Lintasarta,

BS selaku Karyawan PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera, Z selaku Direktur Marketing dan Solution PT Aplikanusa Lintasarta, BH selaku Direktur Corporate Service PT Aplikanusa Lintasarta,

LH selaku Penanggung Jawab PT Nusantara Global Telematika dan PT Paradita Infra Nusantara dan CBI selaku Direktur PT Indo Pratama Teleglobal.

Menurut Kapuspenkum ketujuh orang saksi diperiksa dalam penyidikan perkara atas nama tersangka AAL, GMS, YS, MA, dan IH.

Diberitakan, dalam kasus ini Kejagung telah menyita sejumlah aset berupa 7 unit kendaraan roda 4 dan roda 2 serta uang dalam pecahan rupiah dan mata uang asing.

Aset kendaraan antara lain, BMW X5, Innova Venturer, Lexus RX 300, Honda HRV, Motor Triump, Ducati dan BMW R 1250 GSA.

Uang tunai total Rp10.149.363.205 (10, 1 miliar), yang disita dari tersangka AAL, serta Uang tunai senilai 6.400 USD; 110.234 SGD; 3.720 Euro dan 11 Ringgit Malaysia (RM) dari tersangka GMS.

Adapun dugaan total kerugian negara belum dirilis karena Kejaksaan Agung masih menunggu penghitungan Ahli dan BPKP.  (SR)

No More Posts Available.

No more pages to load.