Menaker Janji akan Bentuk Satgas Pengawasan Pembayaran THR

oleh -913 Dilihat
oleh
banner 468x60

Jakarta, ebcmedia – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyatakan akan menandatangani Surat Edaran (SE) Ketetapan Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1444 H. dan akan langsung mengumumkannya ke publik.

Ida juga menjanjikan akan mengawasi secara optimal agar tidak ada perusahaan yang terlambat membayar Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1444 H.

“Ya, itu ada ketentuan sendiri. Itu ranah pengawasan, pasti pengawasan akan melakukan pengawasan di lapangan dan kita terus membuka Satgas Pengawasan Pembayaran THR,” ujar Ida di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (27/3/2023).

Ida masih enggan merinci mengenai ketentuan detail pembayaran THR yang tercantum dalam SE tersebut. Dia mengatakan segala ketentuan mengenai pembayaran THR akan dijelaskan secara terperinci.

Namun, Ida menjelaskan bahwa jangka waktu paling lambat badan usaha membayar THR adalah masih sama dengan ketentuan pada 2022 yakni H-7.

Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, perusahaan diharuskan membayarkan THR kepada pekerja selambat-lambatnya tujuh hari sebelum hari raya keagamaan dimaksud.

Dengan demikian, apabila mengacu pada Hari Raya Idul Fitri 1444 H, yang menurut libur nasional SKB Tiga Menteri jatuh pada 22-23 April 2023, maka seharusnya THR dibayarkan pada 15 April 2023.

Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 juga mengatur bahwa perusahaan akan mendapatkan denda sebesar lima persen dari total THR yang harus dibayarkan apabila terjadi keterlambatan pembayaran. (Gio)

No More Posts Available.

No more pages to load.