KPK Tetapkan Rafael Alun sebagai Tersangka

oleh -755 Dilihat
oleh
banner 468x60

Jakarta, ebcmedia – Setelah masuk proses penyidikan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka.

“Kami temukan peristiwa pidananya dan dari bukti permulaan yang cukup. Kami juga temukan pihak yang bisa dipertanggung jawabkan secara hukum,” tandas Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (30/3/2023).

Menurutnya, hal yang diusut adalah dugaan suap dan gratifikasi. KPK juga pernah memeriksa Istri dan anak perempuannya.

Sebelumnya, pada Selasa (7/3/2023), Ali Fikri  menyatakan, semua itu berdasarkan temuan LHKPN. Setelah itu baru ke proses penyelidikan.

Artinya, lanjutnya, dari proses tersebut  bisa ditemukan peristiwa pidana. Yang menjadi kewenangan KPK adalah pidana korupsi atau gratifikasi dan suap. (Tim)

No More Posts Available.

No more pages to load.