Kasus Trading ATG Milik Wahyu Kenzo Menyeret Nama Raffi Ahmad hingga Gus Miftah

oleh -761 Dilihat
oleh
banner 468x60

 

Jakarta, ebcmedia – Kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan robot trading auto trade gold (ATG) milik Wahyu Kenzo menyeret beberapa nama public figure Indonesia.

Sebanyak delapan public figure dilaporkan kepada pihak Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri pada Selasa (11/4/2023).

Nama-nama public figure tersebut adalah Raffi Ahmad, Atta Halilintar, Rian D’Masiv, Judika, Steven William, Gus Miftah, dr. Tirta, dan Haji Faisal.

Ditemui di Bareskrim Mabes Polri Jakarta pada Selasa (11/4/2023) Zaenul Arifin selaku pengacara korban Trading Robot ATG mengatakan, setiap public figure memiliki peran masing-masing dalam menerima dana dari robot trading ATG.

“Raffi Ahmad, Atta Halilintar, dan Stefan William sebagai Brand Ambassador (BA) dari salah satu perusahaan milik istri Wahyu Kenzo dari tahun 2021. Ryan d’Masiv dan Judika seorang BA dari perusahaan yang salah satu ceo-nya adalah Wahyu Kenzo,” tukasnya

“Selain itu ada juga Gus Miftah yang menjual lelang blangkon Rp900 juta dan dr.Tirta lelang motor Rp120 juta
H.faisal mendapatkan hasil lelang 400 juta,” tandas Zaenul.

Dalam kasus ini para public figure tersebut diduga menerima sesuatu yang berkaitan dengan robot trading ATG. Public Figure tersebut bukan hanya menikmati hasil kejahatan dari pencucian uang tetapi juga memiliki upaya untuk melakukan penggelapan dana

“Public figure dan pejabat publik ini punya hubungan dengan Wahyu Kenzo, diduga ikut menikmati hasil kejehatan. di samping pencucian uang, ada juga upaya penggelapan aset yang mereka miliki,” lanjut Zaenul.

Dengan pelaporan tersebut, Zaenul berharap agar para public figure yang terseret bisa dengan koperatif mengembalikan dana yang telah diberikan oleh Wahyu Kenzo.

Terkait kasus tersebut, sebanyak 850 orang menjadi korban atas kasus robot trading ATG dengan kerugian mencapai 150 miliar rupiah.

Hingga saat ini polisi telah menahan tiga tersangka yang diduga menjadi dalang dari tindak pidana pencucian uang.

Ketiga tersangka itu ialah Wahyu Kenzo sebagai pemilik robot trading ATG yang ditahan di Polresta Malang sejak 6 Maret 2023.

Yudi Kurniawan selaku pendiri robot trading ATG yang masih dalam proses pencarian serta Chandra Bayu sebagai pengatur web dan expert advisor robot trading ATG yang telah ditahan di rumah tahanan Bareskrim Polri sejak 21 Maret 2023. (Dian)

No More Posts Available.

No more pages to load.