Jakarta, ebcmedia – Korban Trading bodong yang menyeret sejumlah nama publik figur menyambangi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk menyerahkan laporan restitusi pada Rabu (12/4/2023).
Dalam kunjungannya, Zaenul Arifin selaku pengacara menyebut upaya ini agar para korban robot trading mendapatkan hak restitusi dan pengembalian dari kasus trading bodong tersebut.
“Kita mengunjungi LPSK di mana memang tugas LPSK yaitu untuk mengembalikan kerugian para korban atau permohonan hak restitusi, di samping untuk mengembalikan hak korban juga untuk menindak pidana para terlapor,” ujarnya Rabu (12/4/2023)
Maraknya kasus trading bodong yang merugikan banyak orang membuat LPSK sebagai lembaga yang memiliki fungsi untuk memberikan perlindungan dan hak-hak lain kepada saksi/korban bersiap membantu serta merincikan kerugian yang disebabkan oleh trading bodong ini.
“Tim LPSK sangat welcome mendukung dan mendata korban serta megaudit kerugian korban. Setelah ini akan melakukan penghitungan restitusi seperti wd, deposit yg akan dilimpahkan ke penyidik dan kejaksaan. Kita akan memenuhi berkas-berkas korban agar bisa segera diproses,” lanjut Zaenul.
Lanjut dia, kerugian yang mencapai hingga 150 miliar rupiah belum bisa dijadikan sebagai angka yang rinci karena masih perlu menunggu perhitungan dari Bareskrim.
“Untuk perhitungan belum dihitung secara rinci. perhitungan 150 itu belum bersih itu nanti akan ada hitungan dari bareskrim, LPSK,” kata Zaenul.
Selain mengunjungi LPSK, pihak dari korban Trading Robot ATG juga mengunjungi PPATK untuk melaporkan aset yang diduga masih belum disita hingga mentracking dugaan TPPU yang melibatkan beberapa nama publik figur Indonesia
“Tadi pagi ke PPATK untuk melaporkan aset yang belum disita, rekening yang belum ditracking dan kegiatan TPPU yang belum ditracking salah satunya public figur dan nilai uang dari cangkang perusahaan Wahyu Kenzo,” tandas Zaenul.
Sementara, Aditya selaku korban mengaku kecewa dengan trading bodong ini dan berharap pihak yang berwenang bisa membantu memproses pelaku penipuan
“Sebagai korban kami sangat kecewa karena di sini kami berharap ada keuntungan saat berinvestasi tapi yang didapat hanya kerugian dan penipuan. kami mengharapkan dari penegak hukum membela kami para korban,” tukas Aditya. (Dian)