Jakarta, ebcmedia – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR akan menindaklanjuti laporan Indonesia Corruption Watch (ICW) terhadap 55 anggota DPR soal laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).
Adang menerima laporan ICW karena berkasnya lengkap. Dia mengungkapkan, MKD DPR akan melakukan pemeriksaan atas laporan itu.
“Jadi kembali lagi bahwa kita dari MKD sudah melakukan suatu proses. Dalam arti, dari hasil laporan ICW sudah kita terima dan laporannya sudah dicek, resmi, semuanya lengkap. Tinggal nanti MKD melakukan suatu proses pemeriksaan terhadap laporan tersebut,” tandasnya kepada wartawan di gedung DPR/MPR Senayan, Jakarta, Kamis (13/4/2023).
Politisi PKS itu memastikan laporan ICW tersebut akan ditindaklanjuti sesuai prosedur. MKD DPR, lanjutnya, juga dapat memberikan teguran dan sanksi yang diganjar terhadap anggota DPR apabila terbukti melanggar kode etik.
“Jadi saya pikir payung hukumnya sudah clear semua tinggal bagaimana nanti MKD menyikapi laporan tersebut,” terangnya. (W)